21 Mal di Kota Bandung Tutup Selama PSBB
VIVAnews - Sebanyak 21 mal di Kota Bandung, Jawa Barat, dipastikan tutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, menjelaskan 21 mal tersebut dipastikan menutup aktivitasnya terkecuali swalayan yang menjual bahan pokok, apotek dan restoran dengan cara pembelian take away.
"Contohnya Riau Junction, supermarket tersebut ada juga gerai yang menjual fesyennya di lantai 2, kami imbau untuk ditutup. Intinya gerai di supermarket yang menjual bahan pokok, obat-obatan dan makanan asalkan dibawa pulang," ujar Elly dalam keterangannya, Senin 27 April 2020.
Elly menilai masih terdapat pengusaha yang memahami aturan main di masa PSBB. Di antaranya tokok emas, tokok baju dan bengkel yang masih beroperasi di masa PSBB.
"Apabila ada indikasi melanggar, supermarket yang masih buka di luar pukul 20:00 WIB akan ditutup paksa," katanya.
Selama PSBB, seluruh toko dan lokasi usaha wajib tutup, kecuali toko bahan pokok, apotek, binatu, dan rumah makan atau restoran dengan syarat dibawa pulang. Selain itu, jam operasional toko modern dari Pukul 10:00 sampai dengan 20:00 WIB. Sedangkan pasar rakyat dengan waktu operasional yaitu pukul 04:00 sampai dengan 12:00 WIB.
Sanksi diberlakukan mulai dari sanksi administrasi, kemudian teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usahanya.
"Kalau ada yang melanggar aturan kesekian kalinya, kami tidak segan-segan menutupnya. Sebelum PSBB masih dalam imbauan, ini sudah hari ke enam jadi sudah tidak ada toleransi lagi. Kita tutup toko atau gerainya," katanya.