Pelarungan Jenazah WNI ke Laut Tindakan Human Traficking Lintas Negara

Jenazah ABK dibuang ke laut.
Sumber :
  • Facebook Kristiana Ana Kris

VIVA – Pelarungan terhadap jenazah ABK Indonesia di kapal nelayan berbendera China, dikutuk keras. Ada dugaan terjadi perdagangan orang yang dilakukan secara sistematis dan terselubung.

20 WNI jadi Korban Kapal Ikan Karam di Jepang, Kemlu: Semua Selamat, 1 Luka

Itu diungkapkan oleh Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin. Kepada VIVAnews, ia menilai peristiwa seperti ini terus berulang terjadi. Yakni para ABK selalu mendapat eksploitasi keuangan (financial exploitation), eksploitasi buruh (labour exploitation), kekerasan fisik (physical abuse), dan manipulasi psikologis (psychological manipulation). 

"Ini merupakan kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara (trans-border) dan terselubung (underground). Kasus seperti ini sulit untuk di tanggulangi, mengingat modus operandinya sangat sistematis. Karena itu perlu penanganan khusus," kata Razikin, Kamis 7 Mei 2020.

Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Laut Jepang, 6 ABK WNI Hilang

Rata-rata para pekerja adalah laki-laki, yang membutuhkan pekerjaan. Sehingga mereka terpaksa menggunakan jalan seperti calo, untuk bisa bekerja di kapal asing tersebut. Mereka yang memanfaatkan jasa calo atau makeler ini, lazimnya akan mendapat eksploitasi secara finansial.

Begitu mereka dipekerjakan, maka perusahaan yang mempekerjakan itu akan mengeksploitasi tenaga para pekerja ini. Bekerja rodi dengan 20 jam non-stop sementara waktu istirahat yang minim, menurutnya kerap dialami.

Keluarga ABK WNI Kapal Kargo Tenggelam di Perairan Taiwan Harap-harap Cemas

Ia menilai, apa yang terjadi dengan pelarungan jenazah WNI maupun mereka yang selamat, adalah tindakan yang harus mendapatkan kutukan oleh dunia internasional.

"Tindakan biadab seperti ini harus kita kutuk dan meminta pemerintah segera melakukan langkah-langkah investigatif untuk memastikan keberadaan mayat dan memberikan perlindungan terhadap ABK yang masih hidup," katanya. 

Selain itu, menurut dia perlu juga pemerintah mendorong untuk ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tahun 2007. Dalam rangka perlindungan terhadap ABK WNI. Kerjasama dengan negara-negara lain, menurutnya juga harus diintensifkan.

"Dalam upaya memberantas TPPO dan penuntutan pertanggungjawaban dari pelaku-pelaku TPPO baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya