7 Momen Naik Kereta Api Luar Biasa KAI, Begini Syarat-syaratnya

VIVA –  PT KAI (Kereta Api Indonesia) mulai hari ini hingga akhir Mei 2020 menyediakan jasa Kereta Api Luar Biasa (KLB) di tengah wabah virus corona (Covid-19). Namun, ditegaskan pimpinan KAI, ini bukan lah kereta mudik (mengingat mudik masih dilarang pemerintah sejak 24 April 2020), melainkan angkutan khusus yang berlaku selama 12 - 31 Mei 2020.

Top Trending: Rahasia Terlarang Ramalan Jayabaya, Perang Dunia 3 Pecah di 2024

Maka, para penumpang harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya, selain membawa dokumen identitas diri, calon penumpang sudah harus menjalani tes corona dan hasilnya dinyatakan negatif serta menunjukkan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat dia bekerja. Selain itu, calon penumpang harus mengisi surat persyaratan dari Gugus Tugas Covid-19. Bila sudah dapat, surat yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan itu harus ditunjukkan kepada petugas sebelum diperbolehkan naik kereta api luar biasa.

Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, calon penumpang yang boleh naik KLB terdiri dari pekerja pada pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting. 

Heboh Loker PT KAI Dianggap Sulit, Tere Liye: Kalau Mau Gampang Daftar Jadi Caleg DPR

Selain itu calon penumpang yang boleh naik KLB adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang dengan anggota keluarga intinya, seperti orang tua, suami/istri, anak, dan saudara kandung, sakit keras atau meninggal  dunia. 

Begitu pula calon penumpang yang berstatus repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI Diskon Tiket 20 Persen di Promo Bursa Pariwisata, Catat Rute-rutenya

KLB ini hanya melayani tiga rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara); Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dan; Bandung-Surabaya Pasarturi pp

Begitu diperbolehkan naik kereta, semua penumpang wajib tetap memakai masker. Pewarta foto dari kantor berita Antara mengabadikan sejumlah momen cara calon penumpang naik KLB.

Calon penumpang melengkapi berkas surat persyaratan Gugus Tugas COVID-19

Calon penumpang melengkapi berkas surat persyaratan Gugus Tugas COVID-19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Penumpang membeli tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya

Penumpang membeli tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat diantaranya pekerja di penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

Calon penumpang menunjukkan surat Gugus Tugas COVID-19 sebelum menaiki kereta

Calon penumpang menunjukkan surat Gugus Tugas COVID-19 sebelum menaiki kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Penumpang melintas di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB)

Penumpang melintas di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat diantaranya pekerja di penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

Petugas PT KAI memberi salam pada rangkaian kereta api luar biasa saat berangkat

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta beserta petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi salam pada rangkaian kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan yang berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa

Penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker dalam gerbong kereta api luar biasa

Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya