Rumah Makan Bandel saat PSBB di Malang Raya Diancam Dicabut Izinnya

Ilustrasi Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang mulai berancang-ancang menerapkan sejumlah aturan penertiban setelah permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Malang Raya untuk pengendalian wabah virus corona disetujui oleh Menteri Kesehatan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan, salah satu aturan PSBB yang telah disiapkan adalah menutup rumah makan yang tetap bandel. Salah satunya adalah rumah makan yang tidak melayani take away atau membeli makanan untuk dibawa pulang.

"Untuk warung makan yang tidak melaksanakan take away akan diberi stiker dan disegel dengan Satpol PP Pemkot Malang. Karena tidak boleh makan di tempat saat PSBB diterapkan," kata Wasto, Selasa, 12 Mei 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Jam operasional warung makan atau restoran dimulai pada pukul 04.00 WIB sampai 21.00 WIB. Setelah surat keputusan PSBB disetujui oleh Kemenkes RI, Pemkot Malang memiliki waktu sosialisasi selama tiga hari.

Saat itulah Pemkot Malang mulai memperingatkan pengelola rumah makan. Pertama, mereka akan diberikan teguran untuk menutup usahanya bila melayani makan di tempat. Kemudian ancaman kedua disegel. “Kalau ada yang masih melanggar siap-siap izin usaha kita cabut," ujarnya.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Pemkot Malang sedang mematangkan draf peraturan untuk pelaksanaan PSBB se-Malang Raya. Selain hukuman bagi pengelola rumah makan, ancaman lainnya bagi warga yang melanggar PSBB akan mendapat sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Warga yang melanggar seperti makan di tempat atau menyelenggarakan acara dengan keramaian siap-siap dapat sanksi. Kalau warga yang melanggar bisa berdampak pada lamanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena KTP-nya disita," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024