Melanggar PSBB, Dua Manager Rumah Makan Siap Saji Diamankan

VIVA – Kepolisian Resor atau Polres Gowa mengamankan dua manager rumah makan siap saji di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Masing-masing RH (21 tahun) dan ES (27 tahun). Keduanya diamankan di tempat kerja mereka yang berlokasi di Jalan Tun Abd Razak oleh petugas gabungan yang tergabung di Tim Terpadu Patroli Skala Besar, pada Selasa malam tadi.

Kepala Polres Gowa, AKBP Boy Samola, yang memimpin langsung operasi itu, mengatakan saat melintas di depan toko, tampak kerumunan sejumlah pengemudi ojek online. Setelah didekati petugas dan ditanya, ternyata mereka sedang menunggu pesanan, padahal waktu itu sudah menunjukkan pukul 22.00 WITA.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Boy bersama anggotanya juga sempat memeriksa aktivitas di bagian belakang rumah makan siap saji itu, dan diketahui para karyawan sementara bekerja menyiapkan pesanan.

"Saya lihat dari arah depan pintu McDonald dan Burger King sudah tertutup, namun saat saya kontrol pada bagian belakang, ternyata karyawannya terus melakukan aktivitas menyiapkan pesanan, kemudian saya perintahkan untuk menghentikan semua kegiatan," ujarnya.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Boy kemudian memerintahkan anggota Tim Patroli mengamankan manager kedua tempat usaha tersebut dan dibawa ke Markas Polres Gowa untuk dilakukan penindakan.

Boy menegaskan, jauh hari sebelumnya telah disampaikan agar tidak melakukan aktivitas setelah pukul 21.00 WITA berdasarkan peraturan di dalam PSBB yang sementara diterapkan di Kabupaten Gowa.

"Terkait diamankannya kedua manager tempat usaha yang berada di Kabupaten Gowa, selanjutnya Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa II dari Satuan Reskrim Polres Gowa melakukan penindakan dengan memberikan surat teguran pertama," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro, mengatakan bagi pelaku usaha pangan, meski diizinkan beroperasi, tetapi tetap ada aturan yang berlaku, misalnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.

"Ini semua dalam rangka memutus rantai penularan covid-19. Agar supaya pandemi virus ini segera hilang dari daerah yang kita cintai ini khususnya dan Indonesia pada umumnya," terangnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya