Pelanggar PSBB di Malang Tak Disanksi tapi Risiko Tanggung Sendiri

VIVA – Malang Raya bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengendalian wabah virus corona mulai Minggu, 17 Mei 2020. Wilayah itu meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kabupaten Batu.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Bupati Malang M Sanusi berharap kesadaran masyarakat menjadi yang utama dalam penerapan PSBB. Dia tidak menyiapkan sanksi khusus bagi warga yang melanggar PSBB. Namun dia mengingatkan warganya bahwa risiko atau konsekuensinya bila melanggar bisa tertular Covid-19.

"Tidak ada sanksi. Tapi kalau melanggar ya kena Covid-19 sanksinya. Di Peraturan Bupati juga tidak ada sanksi," kata Sanusi, Kamis, 14 Mei 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Ketimbang menyiapkan sanksi, katanya, lebih baik Pemkab Malang membangun kesadaran warganya untuk turut serta memutus rantai penyebaran virus corona. Namun, bagi warga yang melanggar aturan beberapa kali barulah mereka bakal disanksi, misalnya penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada dasarnya, kebijakan PSBB untuk menyelamatkan masyarakat. Karena itu, masyarakatlah yang mesti dengan kesadaran penuh untuk menaatinya agar selamat.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Sanusi meyakini, warga Malang sudah memiliki kesadaran dalam pencegahan virus corona. Meski ada aturan yang harus dipatuhi dia mempersilakan warganya untuk tetap beraktivitas sesuai jam operasional yang ditetapkan selama masa PSBB pada empat belas hari mendatang.

“Yang bertani boleh bertani, yang bekerja boleh bekerja. Rumah makan bukan jam 04.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata Sanusi.

PSBB Malang Raya saat ini memasuki tahap sosialisasi selama 14-16 Mei. Setelah itu, PSBB efektif diberlakukan sejak 17 Mei hingga 30 Mei atau hingga enam hari setelah lebaran Idul Fitri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya