Garuda Indonesia Rumahkan 800 Pegawai Kontrak

Miniatur Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia.
Sumber :
  • instagram @garuda.indonesia

VIVA – Maskapai pelat merah, Garuda Indonesia, terpaksa merumahkan para pegawainya yang berstatus tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Keputusan itu diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah masa krisis keuangan selama masa pandemi corona.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Pemutusan berlaku bagi tenaga kerja kontrak dengan jumlah 800 karyawan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT itu merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang dilakukan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19," katanya, Minggu 17 Mei 2010.

Irfan menegaskan, keputusan yang diambil perusahaan bersifat sementara. Kebijakan akan diikuti evaluasi secara berkala melihat kondisi perusahaan ke depan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"(Keputusan) dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan," tuturnya.

Irfan memastikan, selama tiga bulan tersebut para karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan.

Sebelumnya pun, kata dia, perusahaan milik negara ini telah melakukan sejumlah upaya strategis demi kelangsungan bisnis. Diantaranya, renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan THR kepada Direksi dan Komisaris.

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," kata Irfan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya