Polisi Masih Kejar Pelaku Pengambil Paksa Jenazah di Sulsel

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di Polrestabes Makassar.
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan bahwa 31 pelaku penjemput paksa jenazah pasien corona atau covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar telah dilakukan rapid test.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno

"Semua diperiksa rapid test, dan hasilnya ada 5 yang reaktif (dan langsung) diisolasi di hotel Jalan Perintis (Kemerdekaan, Makassar)," ujarnya kepada VIVANews, Rabu, 10 Juni 2020.

Dalam pemeriksaan guna mendeteksi penyebaran virus corona itu, Ibrahim memastikan seluruh tim menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap sebagai upaya antisipasi.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Polda Sulsel sebelumnya telah menangkap 33 pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk kasus di RS Stella Maris, ada satu tersangka, di RS Labuang Baji ada lima tersangka, dan RS Bhayangkara ada dua tersangka dan RS Dadi ada dua tersangka.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari tim Resmob Polda, Sabhara Polda dan Jatanras Poltestabes Makassar," kata Ibrahim.

Para tersangka pengambil paksa jenazah dikenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


 

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya