6 Syarat Wajib Bagi Pedagang di Pasar Era New Normal

Warga membeli bahan pangan di Pasar Genteng Baru, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Juru bicara Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengungkapkan Menteri Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru alias New Normal. Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi pedagang maupun pembeli di pasar. 

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

"Pertama, bapak Ibu para pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Hindari menyentuh wajah terutama mata hidung dan mulut ketika berdagang apalagi menaik-turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat cuci tangan sesering mungkin," ucap Reisa dalam konferensi pers melalui akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu 14 Juni 2020.

Kedua, lanjutnya, pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh dibawah 37,3 derajat. Hal tersebut merupakan panduan badan kesehatan dunia WHO.  

Retribusi Pasar Naik Mendadak, Ketua DPRD Klungkung Panggil Dinas Terkait

"Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka, tak hanya itu orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya jangan masuk ke pasar," kata Reisa.

Kemudian, yang ketiga, semua pedagang pasar harus dipastikan negatif virus Covid-19 yang dilakukan dengan membuktikan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test. Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Pedagang Pasar Asemka Ngeluh Omzet Anjlok Gara-gara TikTok Shop, Zulhas: Kita Atur

Lalu poin keempat harus ada pembatasan pengunjung di pasar. Jumlah pengunjung di pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat tidak pandemi. Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

"Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal satu setengah meter tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja," katanya.

Sedangkan poin yang kelima yaitu pengelola pasar diimbau menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali. Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan. Untuk yang keenam adalah para pedagang juga harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir dengan physical distancing.

"Jarak antar pedagang sekitar satu setengah sampai dengan 2 meter," lanjut Reisa.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya