Jadi Justice Collaborator, Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun 1 Bulan

M Nazaruddin (tengah) saat salat Ied di LP Sukamiskin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Danu Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Sebelum cuti menjelang bebas, Nazaruddin telah mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.

Demokrat Dukung Johnny Plate Ajukan JC, Bongkar Nama Besar di Kasus Korupsi BTS

Baca juga: Selama di Penjara, M Nazaruddin Terima Remisi 49 Bulan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, salah satu syarat mendapat remisi setelah Nazaruddin menjadi Justice Collaborator (JC). "JC itu syarat mendapat remisi," ujar Aris kepada wartawan saat dihubungi, Rabu, 17 Juni 2020.

Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS Kominfo, Begini Respons Mahfud

Sementara itu, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sekaligus pembimbing Nazaruddin, Budiana, menjelaskan bahwa Nazaruddin bakal bebas murni dipertengahan Agustus 2020 mendatang.

"Untuk PB (pembebasan bersyarat) harus Dirjen PAS koordinasi dengan KPK. Tapi KPK tidak memberikan rekomendasi PB. Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak,"  kata Budiana.
 

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta

Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Juctice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Irwan Hermawan di kasus korupsi BTS

img_title
VIVA.co.id
9 November 2023