Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencabut maklumatnya yang tertuang dalam telegram terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pencabutan lantaran saat ini masyarakat tengah beradaptasi dengan kenormalan baru atau new normal.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Ya benar (pencabutan) surat telegram dalam rangka new normal. Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.

Meski maklumat tersebut dicabut, Argo mengatakan pihaknya tetap melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Kata Argo, meskipun masyarakat mulai menghadapi kebiasaan new normal, penerapan standar protokol kesehatan tetap perlu dilakukan. Maka dari itu, personel dari TNI dan Polri tetap dikerahkan di 1.800 titik untuk membantu pemerintah mendisiplinkan masyarakat.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat. Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya.

Selain itu, Polri akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Korps Bhayangkara juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus-menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Adapun maklumat yang dicabut adalah Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau covid-19. Pencabutan tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Kepala Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Indonesia John Chen.

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

Taiwan berharap dapat meningkatkan kerja sama bilateral dengan Indonesia di bidang medis.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024