Polisi: Djoko Tjandra Tak Hadir Langsung Urus Surat Bebas COVID-19

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polri mengklaim buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra bukan yang datang minta penerbitan surat bebas COVID-19. Orang yang datang adalah sosok lain yang mengklaim sebagai Djoko Tjandra.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

"Enggak. Yang dateng itu bukan Djoko Tjandra, tapi mengaku Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020.

Baca juga: Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra, Anggota Dokkes Polri Diperiksa

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Hal ini diketahui berdasakan hasil keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan. Dokter tersebut mengungkapkan, orang yang datang itu bukan Djoko Tjandra seperti yang ada di layar kaca. Namun, memang orang tersebut mengaku namanya Djoko Tjandra.

Awi menambahkan, pihaknya masih belum bisa bicara lebih jauh soal surat dokter yang diduga untuk Djoko Tjandra. Begitu juga soal pihak-pihak yang diduga terlibat karena masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Tentunya yang meminta keterangan langsung dateng ke pelayanan kedokteran, dateng langsung. Enggak, yang datang itu bukan Djoko Tjandra , tapi mengaku Djoko Tjandra. Ya, menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang, dengan yang di televisi beda. Kembali lagi ini masih proses," ujar Awi.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya