Jaksa Pinangki Tak Akan Dapat Pembelaan Hukum

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya tidak akan memberi perlindungan atau bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

“Kami tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” kata Setia pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca juga: Jaksa Pinangki Bakal Dipindah ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Menurut dia, hal ini sekaligus memberi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.

“Saya selaku ketua umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik,” ujarnya.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI, setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

“Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.

Setia mengatakan, PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan RI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

“Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar,” katanya.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, jaksa Pinangki mempunyai dua perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertama, soal pemeriksaan pengawasan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin.

“Sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau di-nonjob-kan dari jabatan struktural,” kata Hari pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus kedua, Hari mengatakan, dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga apakah bisa menjadi peristiwa pidana atau bukan. Hasil pemeriksaan pengawasan terhadap jaksa Pinangki ini sudah diserahkan kepada jampidsus untuk didalami adanya dugaan pidana atau tidak.

“Untuk adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke jampidsus. Proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada, maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim,” ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya