Timbulkan Kerumunan, Pertunjukan di Alun-alun Surabaya Dihentikan

Kerumunan di Plaza Alun-alun Surabaya pada Kamis malam, 20 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara pertunjukan seni hiburan di Plaza Alun-alun (Balai Pemuda), setelah berlangsung dua hari dari tujuh hari yang dijadwalkan. Penghentian sementara diputuskan karena menimbulkan terjadinya kerumunan orang, di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sehingga memantik polemik di masyarakat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dimulai pada Rabu sore hingga malam, 19 Agustus 2020, pertunjukan seni itu dijadwalkan tergelar selama tujuh hari. Pada hari pertama, warga datang berbondong-bondong menyesaki alun-alun yang diresmikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma itu pada Senin, 17 Agustus 2020. Kerumunan pun terjadi dan menjadi sorotan di media sosial. 

Baca juga: Prangko COVID-19 Diluncurkan, Penghargaan Bagi Para Tenaga Medis

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Karena disorot, pada malam kedua, Kamis, 20 Agustus 2020, petugas kemudian mengatur dengan membatasi penonton yang boleh masuk ke area dalam sehingga jarak fisik penonton bisa diatur. Akhirnya, ratusan warga yang terlanjur datang, berdesakan di pintu masuk dan berkerumun di sepanjang pedestarian alun-alun.

Kepala Badang Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan, Risma langsung datang ke lokasi pada Kamis malam begitu menerima informasi adanya kerumunan di area luar alun-alun. Ia ikut mengatur dan mengimbau warga agar menjaga jarak fisik dan tidak berkerumun.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Setelah dievaluasi, pertunjukan itu pun dihentikan sementara di hari kedua. "Ibu wali kota sudah melihat sendiri untuk kondisi di alun-alun dan beliau memerintahkan agar pagelaran itu untuk sementara ditunda dulu," kata Irvan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon genggam, Kamis malam, 20 Agustus 2020. 

Saat ditanya apakah pertunjukan itu tidak melanggar Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19, Irvan menjawab, "Sebetulnya ini juga salah satu bentuk akomodasi pemerintah kota dengan pelaku seni. Akan tetap kita evaluasi kalau itu kemudian menimbulkan kerumunan-kerumunan yang tidak bisa menerapkan protokol kesehatan."

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024