VIVAnews - Rancangan UU Materiil Peradilan Agama akan memuat pemidanaan pelaku nikah siri atau pernikahan di bawah tangan.
Menurut Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Nazaruddin Umar, pemidanaan punya alasan kuat. Apalagi, dilihat dari dampak nikah siri.
"Tiap tahunnya, angka perceraian nikah siri 200.000 orang dari dari angka pernikahan 2 juta orang," kata dia di Hotel Santika, Selasa 16 Februari 2010.
Perceraian nikah siri, yang tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan dampak sosial yang luar biasa. Ongkos sosialnya juga tinggi.
Apalagi, "perceraian yang terjadi cenderung dalam usia muda. Artinya akan timbul janda-janda muda, risiko sosial makin tinggi. Sama juga halnya dengan duda-duda muda," kata Nazaruddin.
Belum lagi dampak terhadap anak-anaknya. "Contohnya jika dulu sekolah di sekolah unggulan. Ketika cerai disekolahkan ke sekolah yang mutunya rendah," kata dia. Tanpa kepastian hukum, anak jadi pihak yang paling dirugikan.
Atas dasar itulah, lanjut dia, RUU ini diusulkan oleh kalangan ulama, perguruan tinggi Islam, dan tokoh masyarakat. "Supaya institusi perkawinan tidak dilecehkan," lanjut dia.
Perdebatan mengenai nikah siri ini muncul setelah Kementerian Agama mengusulkan pada Presiden untuk semacam peraturan mengenai itu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemidanaan atas nikah siri itu bisa saja dilakukan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan nikah siri bisa saja haram.
"Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 16 Februari 2010.
Menurut Ma'ruf, mengapa nikah siri bisa menjadi haram? Label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri.
"Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia.
Namun, tidak demikian dengan Komnas HAM. Komnas menilai rencana pemidanaan atas pelaku nikah siri sudah berlebihan. Pemerintah dinilai melanggar batas privasi warga negara.
"Kalau apa yang diatur adalah sanksi, saya kira itu menjadi tidak sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memajukan hak asasi manusia," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 16 Februari 2010.
VIVA.co.id
11 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Asri Damuna alisa 'Om Albert' pria yang mengajak Youtuber cantik asal Korea Selatan ke hotel akhirnya angkat bicara mengenai videonya yang saat ini viral di media sosial.
Kisah Jenderal Soemitro, dari Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Tentara Kesayangan Soeharto
Nasional
11 Mei 2024
Jenderal TNI (Purn) Soemitro Sastrodihardjo, yang dikenal sebagai salah satu panglima militer paling berpengaruh di era Orde Baru, memiliki kisah masa kecil yang unik dan
Aktor senior Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' ternyata ditangkap bersama dengan Yogi Gamblez pemain di serial televisi 'Serigala Terakhir'.
Berkat ketekunannya menjual pentol, tahun ini dia beserta istri, anak, dan menantunya bisa berangkat haji ke Tanah Suci.
Sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dirusak warga pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu lantaran ada dugaan pimpinan ponpes menyetubuhi santriwati.
Selengkapnya
Partner
Terkuak! Ini Sosok Netizen Indonesia yang Komen Rasis ke Akun Instgaram Guinea U-23
Bandung
11 menit lalu
Asa Timnas Indonesia U-23 untuk lolos ke Olimpiade Paris 2024 harus terkubur usai takluk dari Guinea U-23. Bertanding di di Stade Pierre Pierrot, Prancis, Kamis 9 Mei 20
Manchester United Tawarkan Bruno Fernandes ke Barcelona Demi Tukar dengan De Jong
Jabar
13 menit lalu
Dalam laporan tersebut, United diklaim telah menawarkan pertukaran yang akan membuat Fernandes pergi ke Barcelona dan target utama Frenkie de Jong pindah ke Old Trafford.
Rapatkan Barisan dengan Gelar Rakercab II Di Bogor, Kahfi: Kehadiran Ansor Harus Jadi Maslahat
Siap
18 menit lalu
Ansor harus hadir, mendampingi dan melakukan giat-giat yang langsung dirasakan kemanfaatannya di masyarakat, eksistensi ke-Ansor-an membawa dampak maslahat di Kota Depok
Kepergiannya di musim panas dari Real Madrid nampaknya tidak bisa dihindari dan akhirnya, performa buruknya itu membuatnya harus menanggung akibatnya juga di kancah inter
Selengkapnya
Isu Terkini