Nikah Siri Hasilkan Janda-janda Muda

VIVAnews - Rancangan UU Materiil Peradilan Agama akan memuat pemidanaan pelaku nikah siri atau pernikahan di bawah tangan.

Menurut Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Nazaruddin Umar, pemidanaan punya alasan kuat. Apalagi, dilihat dari dampak nikah siri.

"Tiap tahunnya, angka perceraian nikah siri 200.000 orang dari dari  angka pernikahan 2 juta orang," kata dia di Hotel Santika, Selasa 16 Februari 2010.

Perceraian nikah siri, yang tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan dampak sosial yang luar  biasa. Ongkos sosialnya juga tinggi.

Apalagi, "perceraian yang terjadi cenderung dalam usia muda. Artinya akan timbul  janda-janda muda, risiko sosial makin tinggi. Sama juga halnya dengan duda-duda muda," kata Nazaruddin.

Belum lagi dampak terhadap anak-anaknya. "Contohnya jika dulu sekolah di sekolah unggulan. Ketika cerai disekolahkan ke sekolah yang mutunya rendah," kata dia. Tanpa kepastian hukum, anak jadi pihak yang paling dirugikan.

Atas dasar itulah, lanjut dia, RUU ini diusulkan oleh kalangan ulama, perguruan tinggi Islam, dan tokoh masyarakat. "Supaya institusi perkawinan tidak dilecehkan," lanjut dia.

Perdebatan mengenai nikah siri ini muncul setelah Kementerian Agama mengusulkan pada Presiden untuk semacam peraturan mengenai itu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemidanaan atas nikah siri itu bisa saja dilakukan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan nikah siri bisa saja haram.

"Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 16 Februari 2010.

Menurut Ma'ruf, mengapa nikah siri bisa menjadi haram? Label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri.

"Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia.

Namun, tidak demikian dengan Komnas HAM. Komnas menilai rencana pemidanaan atas pelaku nikah siri sudah berlebihan. Pemerintah dinilai melanggar batas privasi warga negara.

"Kalau apa yang diatur adalah sanksi, saya kira itu menjadi tidak sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memajukan hak asasi manusia," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 16 Februari 2010.

Kisah Haru di Balik Donat Kucing Menggemaskan Krispy Kreme yang Menyentuh Hati
Como berhasil sabet tiket promosi ke Serie A

Berkat Orang Kaya Indonesia, Como Merangkak dari Serie D hingga Promosi ke Serie A

Setelah menanti selama 21 tahun, Como 1907 berhasil promosi ke Serie A. Como mendapatkan tiket promosi langsung ke Serie A musim depan usai finis di posisi kedua Serie B.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024