ICW Usik Status Raden Brotoseno

Mantan penyidik KPK Raden Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang diperoleh Raden Brotoseno. Diketahui, terpidana mantan penyidik KPK yang telah kembali ke institusi Polri itu telah bebas bersyarat sejak Februari lalu dan segera bebas murni pada akhir September.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"ICW mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, 4 September 2020.

Baca juga: ICW Kecam Pengurangan Hukuman Eks Bupati Kepulauan Talaud

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Kurnia mengatakan, terdapat tiga aturan yang merumuskan ketentuan pemberian JC, yakni SEMA 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, KemenkumHAM, LPSK, dan UU 31/2014.

"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," kata Kurnia.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Dia menambahkan, dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno,mantan kekasih Angelina Sondakh itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp 1,9 Miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta – Jakarta senilai Rp 10 Juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhyaksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan: Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?" kata Kurnia. (ren)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024