KPU Terima Pendaftaran 687 Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Arief Budiman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada serentak 2020 telah berakhir pada 6 September 2020. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sistem informasi pencalonan hingga batas akhir pendaftaran pukul 24.00, terdapat 687 pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU provinsi, kabupaten/kota untuk Pilkada 2020.

PKB Segera Putuskan Kader yang Diusung Maju Pilgub Jabar 2024

"Jumlah bakal pasangan calon yang diterima perndaftarannya berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," kata Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers di laman Facebook KPU, Senin dini hari, 7 September 2020.

Baca: Daftar Pilkada, Calon Ini Memilih Berlari ke Kantor KPU

Selain PKB, Airin Sudah Daftar kepada 4 Parpol untuk Maju Pilgub Banten

Sebanyak 687 pasangan calon yang mendaftar di Pilkada serentak 2020 terdiri dari 22 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur; 570 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati; 95 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. 

"Jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1253 orang dan bakal calon perempuan 141 orang. Total menghasilkan 687 pasangan calon," ujarnya.

Mendagri Serahkan 207 Juta Data Potensial Pemilih Pilkada 2024 ke KPU

Sementara itu, jumlah pasangan baal calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626 pasangan baka calon. Kemudian, yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen sebanyak 61 pasangan bakal calon. "Jadi total 687," ungkap Ketua KPU.

Menurut Arief, data pendaftaran pasangan bakal calon di KPU masih akan terus di-update. Semua yang disampaikan masih berdasarkan data yang diterima KPU saat batas akhir pendaftaran calon tanggal 6 September 2020, pukul 24.00. Informasi selanjutnya bisa diakses di laman info.pemilu.go.id.

"Perlu saya tegaskan data ini kami dapatkan pukul 24.00. Data ini akan terus terupdate. Jadi bukan tidak mungkin, misalnya nanti jam 01.00, ada data yang semula belum masuk nanti masuk itu akan berubah," tegasnya.

Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal calon di Pilkada serentak 2020 mulai Jumat, 4 September 2020 dan berakhir pada Minggu, 6 September 2020. Ratusan pasangan calon antusias mendaftar ke KPU setempat dengan cara dan gaya unik masing-masing.

Bedanya, pendaftaran calon pilkada saat ini berada di masa pandemi COVID-19. Meskipun sudah diimbau jauh hari agar pasangan calon tidak mengerahkan massa saat pendaftaran guna mencegah penyebaran COVID-19, sayang masih banyak ditemui paslon dan relawannya yang melanggar protokol kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya