Anita Kolopaking Cabut Permohonan Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang.
Sumber :
  • Vicky Fazri/VIVA.

VIVA –  Anita Kolopaking, tersangka kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra, mencabut permohonan praperadilan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 September 2020.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Tommy Sihotang selaku kuasa hukum Anita mengatakan, sejumlah alasan menjadi pertimbangan pencabutan permohonan tersebut. Salah satunya lebih memfokuskan kepada sidang pokok perkara nanti.

“Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon. Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini," kata Tommy.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Baca juga: Alasan Polri Tidak Hadir di Praperadilan Anita Kolopaking

"Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan," ujarnya.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Dia mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah melakukan diskusi mendalam dengan Anita. Sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan ini dilakukan secara tertutup.

Seperti diketahui penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pemalsuan surat terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Selain Anita, Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka kepada Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo terkait surat jalan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya