Kejagung Punya Bukti Terdakwa Pinangki Bawa Action Plan Djoko Tjandra

Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya punya bukti bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membawa action plan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Meskipun, Pinangki membantahnya.

Mengejutkan Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Resmi Jadi Tersangka KPK

“Terdakwa pasti mungkin bisa saja ngomong begitu, tapi alat bukti kita tahu bahwa yang bawa Pinangki di sana,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Untuk itu, Febrie mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan bantahan Terdakwa Pinangki di persidangan nanti. Sebab, penuntut umum tentu sudah pegang alat buktinya tersebut. “Yang jelas, keyakinan kita sangkakan alat bukti kita pasti sudah kuat lah,” ujarnya.

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

Baca juga: Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Sementara, Febrie mengatakan penyidik juga sudah menanyakan adanya action plan pengurusan fatwa MA ini kepada mantan Politisi Partai Nasdem yakni Andi Irfan Jaya yang statusnya sebagai tersangka bersama-sama melakukan permufakatan jahat.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

“Dia (Pinangki) sebagai terdakwa, mungkin ada beberapa hal yang ia sampaikan dan yang perlu kita uji dengan kesesuaian alat bukti yang dipegang oleh jaksa penuntut umum,” jelas dia.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terkait dengan dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024