Polisi: Deklarator KAMI Jumhur dan Anton Permana Sebarkan SARA

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat (JH) ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian yang menyebabkan aksi anarki saat unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja.

Kronologi Demo Ricuh di Depan Kantor Bupati Konawe, Dua Polisi Terbakar

Menurut dia, pola yang dilakukan Jumhur dengan pelaku aktivis KAMI Medan sama menimbulkan aksi anarkisme dan vandalisme yang menyebabkan kerusakan-kerusakan fasilitas umum.

“JH di akun Twitter-nya menulis salah satunya UU memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweet-nya, ini salah satunya,” kata Argo di Mabes Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Jumhur Hidayat: Kaum Buruh Bila Ingin Merubah Nasib, Pilih Amin di Pilpres 2024

Baca jugaKorupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dari tangan Jumhur, kata Argo, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, fotokopi KTP, akun Twitter, hardisk, ponsel tablet, spanduk, kaus hitam, kemeja, rompi, dan topi.

Pentolan Buruh Siap Kawal Anies-Muhaimin Usai Jumhur Hidayat Masuk Timnas Pemenangan

“Modus yang bersangkutan mengunggah konten ujaran kebencian, dan tersangka JH menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Argo mengatakan pelaku Jumhur dijerat Pasal Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancamannya 10 tahun.

Sementara itu, Argo mengatakan, pelaku Anton Permana (AP) menyebarkan informasi yang bersifat SARA. Menurut dia, Anton Permana menyampaikan negara sudah dijajah setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

“Yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Ada disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah, dan negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru,” tutur Argo.

Kemudian, Argo mengatakan, pelaku DW juga mem-posting cuitan yang menghasut di akun Twitter yang memiliki ribuan follower. Penyidik pun menjadikan barang bukti cuitan akun media sosial tersebut.

“Menulis bahwa bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan istana, tapi kesepakatan. Kita kenakan Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE, Pasal 14 Ayat Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, ancaman 5 tahun,” ungkapnya.

Sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.

Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya