Jarang Terjadi, Mempelai Pria Hadiahi Istrinya Portal Website

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Freepik/freepik.diller

VIVA – Pernikahan Ade Kurniawan (27) dengan Septiana Wardani (26) yang berlangsung di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu, 18 Oktober 2020 mendadak viral. 

Datang ke Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Verrell Bramasta Didoakan Cepet Nyusul

Dalam pernikahan tersebut, mempelai pria memberikan hadiah website portal berita tentang konten Islami dan syariat Islam kepada mempelai wanita seusai ijab qobul.

"Hadiah website ini saya persiapkan jelang pernikahan, dengan merancang sebuah alamat situs untuk portal web tersebut tafsiranaterkini.com diambil dari nama tengah calon istri saya," ujar Ade kepada VIVA.

Tangan Rizky Febian Gemetar Saat Prosesi Ijab Kabul Sampai Menangis Bahagia

Baca jugaPA 212 Minta Dubes RI Agus Maftuh Dicopot, Istana Merespons

Ia melanjutkan, pada momen yang penting itu, pada awalnya bingung akan memberikan hadiah yang berkesan dan bermanfaat. Tapi, akhirnya punya ide membuat website portal sebagai hadiah dalam momen penting itu.

Kisah Influencer Kota Malang Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Pakai Uang Nikah

"Awalnya saya sempat berpikir untuk apa membangun portal itu dan difungsikan untuk apa? Setelah seharian saya memikirkannya, timbul suatu gagasan untuk membuat website sebagai hadiah pernikahan sekaligus menjadi wadah untuk berdakwah calon istri saya," ujar Ade.

Ade berharap, hadiah website yang diberikan kepada calon istrinya bisa bermanfaat dan menjadi akses untuk menyampaikan informasi seputaran Islam, edukasi, dan berbagi ilmu pengetahuan untuk masyarakat.

"Ikhtiar ini semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT dan keberkahan dari Allah SWT, agar Septiana Wardani senang dan menyukai menulis agar bisa menyampaikan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk umat," tuturnya.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Sebut Hanya 2 Bakal Pasangan Calon Independen Pilgub yang Penuhi Syarat Dukungan, Siapa Saja?

KPU mengembalikan dokumen satu bapaslon lainnya yang tidak memenuhi syarat dukungan.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024