Polri Beri Sanksi Non-job atas Jenderal yang Terlibat LGBT

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan salah satu jenderal yang diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), yakni Brigjen EP, sudah dijatuhi sanksi. 

Viral Fortuner Polisi yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Pelat Nomornya

Sanksi yang diberikan tersebut berupa tidak diberi jabatan atau non-job terhadap Brigjen EP sampai pensiun. “Sudah setahun yang lalu,” kata Argo saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Sebelumnya diberitakan, seorang perwira tinggi kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Jenderal berinisial EP itu diperiksa karena diduga terlibat LGBT. Polisi juga telah menindak tegas EP.

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Baca juga: Brigjen EP Diperiksa gara-gara Terlibat LGBT

Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. “Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bakal menindak tegas apabila terbukti ada anggota Polri yang tergabung dalam kelompol LGBT. Namun, informasi adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI dan Polri perlu ditelusuri lebih dalam.

"Kalau terjadi hal tersebut, Polri akan tindak tegas. Karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 14 huruf c disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Namun demikian, Awi mengaku belum mendengar laporan terkait adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. Sebab, ia masih menunggu perkembangan dari Divisi Propam Polri. "Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," jelas dia.

Informasi adanya kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan, saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui Youtube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya