Taktik Brigjen Prasetijo Bikin Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra

Saksi dihadirkan dalam sidang Brigjen Prasetijo
Sumber :
  • VIVA / Kenny Putra (Jakarta)

VIVA – Salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra adalah Sri Rejeki Ivana Yuliawati. Dia diketahui menjabat sebagai Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020, Sri mengaku takut disanksi oleh Brigjen pol Prasetijo Utomo jika tidak menerbitkan surat bebas COVID-19 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi kolopaking, dan Joni Adrianto.

Sri mengaku takut disanksi lantaran Brigjen Pol Prasetijo Utomo merupakan seorang petinggi Polri.  Sri mengatakan, permintaan untuk membuat surat keterangan bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra disampaikan asisten Brigjen Prasetijo bernama Yeti. Kepada Yeti, dia menjelaskan bahwa masyarakat umum tak bisa membuat surat keterangan bebas COVID-19 di Pusdokkes Polri.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Saya ditelepon Yeti yang isinya minta dibantu pembuatan surat bebas COVID. Yeti bilang 'kalau orang umum boleh?', saya jawab 'tidak boleh'. Saya bilang kalau mau surat COVID pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri. Yeti bilang 'bapak mau bicara'," kata Sri saat bersaksi di persidangan, Jumat, 6 November 2020.

Sri mengatakan, Brigjen Prasetijo langsung menghubunginya. Setelah bicara dengan Brigjen Prasetijo, ia meminta kepada Yeti untuk menyerahkan data-data yang ingin diurus surat keterangan bebas COVID-19.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

"Saya meminta data nama Bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan, dan keperluannya apa," kata Sri.

Jaksa penuntut umum langsung menanyakan atas nama siapa data yang diminta oleh Sri kepada Yeti. Sri menuturkan data tersebut atas nama ketiga terdakwa.

"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," ujarnya.

Kemudian, majelis hakim mencecar Sri soal alasan kenapa surat bebas COVID-19 itu tetap diproses padahal Djoko Tjandra dan Anita merupakan masyarakat umum dan tidak pernah diperiksa di Pusdokkes. Ia mengaku memproses surat bebas COVID-19 karena takut kena sanksi mengingat Brigjen Prasetijo merupakan petinggi Polri.

Sri juga mengaku prosedur yang harus dilalui saat akan mengeluarkan surat bebas Covid harus datang lansung ke loket pendaftaran dan melakukan pemeriksaan di laboratorium. Jaksa menanyakan apakah terdakwa datang ke loket langsung saat membuat surat bebas Covid. 

"Yang bersangkutan tidak datang secara langsung dan tidak pernah melakukan pemeriksaan di laboratorium," ujar Sri.


Baca juga: Pengakuan Brigjen Ferdy soal Anak Buah Laporkan Brigjen Prasetijo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya