Ombudsman: Presiden Perlu Evaluasi Staf Khusus Milenial Amirudin Maruf

- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).
Beberapa hal yang disorotinya, di antaranya, mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
Menurut Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
“Staf Khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” kata Adrianus kepada awak media, Senin, 9 November 2020.
Adrianus menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Lebih lanjut Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah itu yang berpotensi maladministrasi.
“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus.