Menkumham: RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Sebatas Usulan DPR

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menuturkan Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, hal ini tak lain karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin, 16 November 2020.

Selain itu, kata Yasonna, pihaknya mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. 

“Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya," ujarnya.

Baca juga: Ibu Muda di Depok Sudah Coba Bunuh Diri 5 Kali

Yasonna juga meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas, mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

"RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Yasonna.

Halaman Selanjutnya
img_title