Ditanya soal Hasil Swab Habib Rizieq, Begini Jawaban MER-C

Kantor MER-C Jakarta
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Hasil swab test pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tidak diungkap oleh pihak Medical Emergency Rescue Committee (MER-C). Pengamat kebijakan publik menilai, hasil swab dari Rizieq seharusnya dibuka, agar mempermudah proses tracing dari Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Saat disambangi awak media, MER-C enggan memberikan penjelasan yang terbuka. Pihak resepsionis mengutarakan bahwa mereka hanya memberikan pendampingan medis. 

"Kalau mau konfirmasi hasil, bisa langsung ke dokter yang menangani. Kami (MER-C) hanya memberikan pendampingan untuk proses penanganan kesehatan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 3 Desember 2020.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Lembaga Eijkman juga belum bersedia memberikan jawaban, mengingat mesti adanya perjanjian wawancara. Mereka meminta, agar media memasukkan surat permohonan wawancara kepada pihak Lembaga Eijkman, jika ingin melakukan wawancara. 

Saat ini, beredar foto hasil swab test Rizieq Shihab di media sosial. Dalam surat itu, terdapat ihwal yang menunjukkan bahwa Rizieq dinyatakan positif COVID-19.

Dalam surat itu tertulis bahwa tes swab telah dilakukan pada 27 November 2020, dengan nomor registrasi 801127175. Adapun validasi hasil telah dikeluarkan oleh MER-C yang menyatakan bahwa hasil tes Rizieq dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November 2020.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, saat dikonfirmasi, mengkritisi sikap pemimpin FPI Rizieq Shihab dan MER-C yang terkesan tertutup soal hasil tes swab. Seharusnya keduanya mau membuka diri soal hasil tes swab Rizieq itu.

"Harusnya terbuka diri untuk mengumumkan terkena COVID-19 atau tidak. Apalagi ia pemimpin ulama yang punya massa dan pengikut," kata Trubus di Jakarta, saat dikonfirmasi.

6 Angkatan Laut Paling Kuat di Dunia, Pernikahan Habib Rizieq

Trubus melanjutkan, MER-C sebagai lembaga kesehatan yang disebut melakukan tes swab terhadap Rizieq juga perlu menginformasikan hasil tes tersebut kepada publik. Hal ini sejalan dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020, yang menyebut COVID-19 sebagai bencana nasional. Dalam keppres ini diwajibkan orang membuka diri mengenai hasil COVID-19.

"Harusnya mereka membuka diri karena ini extraordinary. Hal ini sekaligus dapat mempermudah tracing," lanjutnya. 

Penampakan Habib Rizieq Shihab Menikah Lagi di Sentul Bogor

Ia menyebut, MER-C tak berhak menutup-nutupi hasil tes. Sekaligus mendukung langkah pemerintah melakukan tracing.

"Ini agar penanganannya lebih cepat. Kalau ditutupin itu tidak tepat, karena penyakit COVID-19 ini bukan penyakit memalukan. MER-C harus kooperatif," sebut Trubus. 

Terungkap Alasan Habib Rizieq Menikah Lagi usai Ditinggal Syarifah Fadhlun

Trubus menduga, MER-C dan rumah sakit terkesan tertutup karena adanya 'tekanan' dari Rizieq. "Harus dibuka hasilnya demi mendukung program penanganan COVID-19. MER-C juga mesti koordinasi dengan pemerintah dan tidak bisa berjalan sendiri," tutur Trubus.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024