Ambil Alih Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Ini Penjelasan Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA –  Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan kasus dugaan penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh polisi, diambil alih Mabes Polri. Ia menyebut kasus ini akan ditangani Bareskrim Polri.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Alasan Bareskrim ambil alih karena lokasi kejadian penembakan tersebut berada di Jawa Barat, meskipun korbannya anggota Polda Metro Jaya.

“Terkait peristiwa penyerangan petugas tersebut, penyidikan ditangani Mabes Polri dengan pertimbangan locus delicti di wilayah Karawang, Jawa Barat,” kata Listyo di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Selain itu, kata dia, pihaknya akan menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam penyidikan kasus dugaan penembakan yang menewaskan enam orang Laskar FPI saat mengawal rombongan keluarga Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Salah satunya dengan melibatkan pengawas internal Polri.

“Untuk menjaga profesionalisme dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan scientific crime investigasi dengan melibatkan pengawas internal dari Mabes Polri. Kami juga membuka ruang dan memberikan kesempatan dari eksternal untuk masukan dalam rangka melengkapi penyidikan,” jelas dia.

Sosok Jenderal Bintang 4 di Tubuh Polri yang Masih Aktif, Kini Jadi Pemimpin Tertinggi

Kemudian, Listyo mengatakan, penyidik juga mendapati senjata tajam di tangan pelaku selain penggunaan senjata api. Sementara, ada kerusakan mobil petugas terkait insiden yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

“Terkait dengan hasil penyidikan sementara, kami peroleh fakta ditemukan senjata api dan senjata tajam di TKP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta pencekalan terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Surat pencekalan sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham per Senin, 7 Desember 2020.

“Penyidik sudah buat surat pencekalan yang pertama kepada M Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kum HAM dalam waktu 20 hari. Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri kepada enam orang tersangka. Sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim tanggal 7 Desember 2020,” ujar Argo dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya