Rapid Test Antigen COVID-19 Meningkat Drastis di Bandara Soetta

Permintaan Rapid Test Antigen Meningkat Drastis di Bandara Soetta
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Permintaan pemeriksaan COVID-19 dengan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mengalami peningkatan cukup tajam di awal periode libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tercatat dalam sehari, sebanyak 4 hingga 5 ribu permintaan pemeriksaan rapid test antigen.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Biasanya hanya seribu permintaan, tapi melihat data dalam beberapa hari ini, pemeriksaan rapid antigen di Bandara Soetta mencapai 4 sampai 5 ribu," kata Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Hariyadi di Terminal 3 Bandara Soetta, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Melihat kondisi ini, tentunya penumpukan pun tak terhindarkan. Alhasil, pihak Angkasa Pura II pun melakukan terobosan dengan menambah fasilitas kesehatan.

"Fasilitas kesehatan pemeriksaan kita tambah, lalu kita juga melakukan mobilisasi, di mana jika di satu fasilitas kesehatan surat bebas COVID-19 penuh, maka akan kita jemput dan pindahkan ke lokasi layanan yang tidak terlalu penuh. Hal ini untuk mencegah terjadinya antrean panjang dan kerumunan," ujarnya.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Ia pun mengimbau, agar calon penumpang dapat melengkapi dokumen perjalanan atau dokumen kesehatan bebas COVID-19 sebelum hari keberangkatan. 

"Kalau dokumen perjalanan calon penumpang sudah lengkap, prosesnya seperti biasa lebih cepat, dua jam sudah cukup. Tapi yang kami alami di fenomena ini adalah calon penumpang banyak yang belum melengkapi diri sehingga terjebak pada situasi sulit seperti kemarin," ungkapnya.

Pantauan VIVA di lokasi, memang antrean pemeriksaan khususnya pada rapid antigen mengalami antrean cukup panjang, baik itu di Terminal 2 dan 3. Alhasil petugas pun melakukan sistem jemput untuk melakukan pemindahan penumpang yang hendak cek COVID-19.

Seperti diketahui, untuk saat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020, tercantum bahwa syarat penerbangan tidak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi dan diminta untuk melakukan rapid antigen atau Swab Test (PCR).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya