Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

Ilustrasi/Anggota FPI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemerintah telah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara. Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan segala bentuk aktivitas di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan keputusan pemerintah ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, ditemukan 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

“Berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana. Di samping itu 206 orang melakukan tindak pidana umum, dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” ujar Edward.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah juga mendapatkan laporan adanya tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat.

Munarman Tertawakan Tuntutan 8 Tahun Penjara: Kurang Serius

“Menurut penilaian terjadi pelanggaran ketentuan hukum, seperti pengurus dan anggota kerap kali melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat yang mana itu tugas aparat penegak hukum,” ucapnya.

Dengan beberapa alasan tersebut, kata dia, pemerintah melalui beberapa kementerian dan lembaga memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.

“FPI tidak terdaftar organisasi kemasyarakatan sesuai perundangan sesuai dan secara de jure telah bubar,” katanya. (ase)

Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI

Sumber : medium.com (Nigeria deserve and should be better)

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Pemberontakan yang berulang di Nigeria Utara merupakan hasil dari lingkungan politik Nigeria.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023