Kerumunan Warga Nonton Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan Aparat

Polisi membubarkan kerumunan warga yang menonton syuting sinetron Ikatan Cinta
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kerumunan warga yang menonton syuting Sinetron Ikatan Cinta yang berada di Beth Kasegaran Theresia, Gunung geulis 103, Pasir Angin , Gadog-Bogor Jawa Barat, viral di media sosial. Satpol PP dibantu aparat Kepolisian langsung melakukan koordinasi terkait penanganan kerumunan tersebut.

Maju Jadi Caleg, Thariq Halilintar Disebut Baru Dapat 39 Suara

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mendatangi Polres Bogor untuk berkoordinasi penanganan syuting yang dibintangi Amanda Manopo tersebut. Proses syuting diduga melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor, maupun pemerintah pusat.

"Nanti ya masuk dulu hari ini kita cek kita lihat. Kalau perlu kita tutup," katanya. 

Pendidikan Thariq Halilintar Disebut Paket C dan Maju Sebagai Caleg, Dikritik Netizen

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana mengatakan Satpol PP akan meninjau lokasi.  "Kita akan melakukan peninjauan ke lapangan. Nanti apa hasil dari peninjauan di lapangan itu nanti kita buat," katanya di Kantor Polres Bogor. 

Terpisah, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan membenarkan bahwa sempat ada kerumunan yang terjadi. Namun pelanggaran kerumunan tersebut tidak menghentikan proses syuting.

Kesaksian Pemilik Bengkel di Lokasi Tabrakan Beruntun Puncak: Telat Sedikit Saya Terbawa

“Yang menjadi pelanggar prokes adalah kerumunan masyarakat yang menjadi penonton sudah dibubarkan, masyarakat kan pada datang dari mana-mana,” kata Iwan. 

Iwan menjelaskan bahwa seluruh tim dan artis sudah mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, tidak melewati batas waktu selama 3 jam. Lokasi hotel yang menjadi berlangsungnya syuting pun sudah membatasi tamu hanya 25 persen.

"Mereka juga sudah swab antingen dua minggu sekali. Kita melakukan pengawasan dengan melakukan pembubaran kerumunan," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya