Ahli Temukan 21 Bukti Video Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Sidang Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ahli digital forensik Polri, Komisaris Polisi Heri Priyanto, menguak setidaknya ada 3.123 dokumen video yang ditemukan dari barang bukti hard disk

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Dari ribuan dokumen tersebut, hanya 21 video yang berkaitan dengan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Hal tersebut diungkapkan Heri dalam sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Baca juga: KPK Akan Kembangkan Kasus Edhy Prabowo ke Pencucian Uang

Diketahuinya jumlah video yang berkaitan dengan perkara, bermula ketika jaksa mempertanyakan apa yang ditemukan ahli saat analisa barang bukti hard disk tersebut.

Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Harga Beras Naik Karena Gelontoran Bansos Jelang Pemilu 2024

"Apa yang ditemukan di dalam hard disk tersebut, bisa dijelaskan secara garis besar?" tanya jaksa.

Heri mengatakan, dari analisa itu ditemukan ribuan file video. Namun hanya beberapa video yang dianalisa karena sisanya tidak berkaitan dengan perkara.

"Setelah dilakukan proses imaging terdapat data yaitu antara lain: Gambar 0, video sebanyak 3.123, file audio terbanyak. Dari data-data tersebut kita temukan informasi yang terkait dengan pemeriksaan berupa 21 file video," ujar Heri.

Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan soal 21 video tersebut. Ahli diminta menjelaskan apakah video itu dipilih sendiri atau sudah ditentukan oleh penyidik.

"Ada 21 file video, gimana menentukannya? Memang isinnya 21 atau dipilah-pilah? Sehingga diputuskan yang ditetapkan 21?” tanya jaksa.

Heri menjawab, jika semua video yang dianalisanya merupakan hasil koordinasi penyidik. Dia hanya menjalankan tugas untuk mengalisa 21 video tersebut.

"Berdasarkan keterangan penyidik. Penyidik yang meminta dari sebanyak sekitar 3.123 file video, yang terkait dengan masuk pemeriksaan hanya 21 menurut penyidik," kata dia.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap dua jenderal polisi sebesar SGD200 ribu dan US$420 ribu. Pemberian suap itu untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada Ditjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun dua jenderal Polri yang diduga menerima suap itu yakni, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. 

Napoleon diduga menerima suap SGD200 ribu dan US$270 ribu, sementara Prasetijo senilai US$150 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya