Panas! Saksi Ahli AMIN Dicecar, Ketua MK Semprot Hotman Paris: Anda Tak Bisa Paksakan Seperti Itu

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mencecar salah satu saksi ahli yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hotman cecar saksi ahli kubu Amin karena dianggapnya tak tegas menyampaikan keterangan.

Momen Jokowi Gowes Sepeda Bambu di Mataram

Momen Hotman mencecar itu dilakukan terhadap Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Status Anthony merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan tim AMIN.

Saksi ahli kubu Amin itu melontarkan pernyataan bahwa Presiden Jokowi melanggar konstitusi dan undang-undang demi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

May Day, Jokowi Gowes hingga Main Bola di Mataram NTB

Pengacara kondang itu bertanya balik ke Anthony terkait bisa atau tidaknya MK mengeluarkan putusan yang membatalkan Pilpres 2024. Hal itu karena argumen terkait pelanggaran UU oleh Jokowi yang bukan merupakan peserta pemilu.

Dalam paparannya, Anthony mengatakan bentuk pelanggaran itu berupa pemberian bansos secara sepihak oleh Jokowi yang dinilai melanggar Pasal 23 UUD NRI 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir

Sidang Perselisihan Pilpres 2024 di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak Presiden Jokowi yaitu Gibran sehingga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lalu, melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang?" tanya Hotman di ruang sidang MK.

Dia bertanya demikian karena dalam perkara ini tak tercantum Jokowi, menteri, hingga DPR.

Tapi, Anthony justru enggan menanggapi pertanyaan Hotman. Sebab, menurut DIA itu merupakan kewenangan dari MK.

"Karena keputusannya ada di mahkamah. Jadi, saya menyerahkannya kepada mahkamah. Bukan wewenang saya," ungkap Anthony.

Pun, Ketua Hakim Suhartoyo merespons dengan menjelaskan semua kapasitas saksi ahli tak bisa menjawab sepenuhnya pertanyaan yang diberikan pihak termohon.

Namun, Hotman masih kekeuh untuk saksi ahli Amin agar bisa menjawabnya. Menurut dia, jika Anthony menyatakan Jokowi melanggar berbagai undang-undang, maka yang bersangkutan mesti bertanggung jawab atas pernyataannya.

"Maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma omon-omon!" ungkap Hotman.

"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu," timpal Suhartoyo.

Gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan kubu AMIN selaku pemohon memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, pemohon menginginka ingin ada pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka dari cawapres Prabowo Subianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya