Heboh, Ikan Paus Sepanjang 2 Meter Terdampar di Pelabuhan Kijing

Ikan paus terdampar di Pelabuhan Kijing
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Seekor ikan paus panjang 2 meter ditemukan oleh karyawan PT Wika di area Pelabuhan International Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Senin, 1 Februari 2021. Ikan paus tersebut ditemukan dalam keadaan terluka.

Penyuluh Perikanaan Kecamatan Sungai Kunyit, Mujito, membenarkan bahwa ada seekor ikan Paus ditemukan terdampar dalam keadaan terluka dan berdarah oleh karyawan PT Wika, di wilayah pesisir pantai pembangunan Terminal Pelabuhan International Kijing pada Senin, 1 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ikan paus ini panjangnya sekitar 2 meter, dan diameternya sekitar 70 cm. Tapi, ikan paus ini sekarang sudah dilepas kembali ke laut agar kembali ke habitatnya," ujar Mujito kepada VIVA.

Ia pun mengimbau kepada karyawan PT Wika atau masyarakat sekitar yang ada di sekitar lokasi penemuan ikan Paus tersebut, apabila melihat atau menemukan ikan Paus kembali agar menghubungi pihak terkait untuk dilakukan pengamanan, lantaran ikan Paus merupakan jenis ikan yang dilindungi.

"Saya minta kepada karyawan PT Wika dan masyarakat agar segera menghubungi kami, apabila kembali melihat atau menemukan ikan Paus ini terdampar di pesisir pantai," ujarnya.

Mujito menambahkan, luka yang terdapat di bagian tubuh ikan paus bukan karena batu yang ada di wilayah pelabuhan. Tapi, sejak terdampar memang sudah terluka yang diduga karena terkena batu yang ada di pesisir pantai yang sudah ada sejak dahulu.

"Ikan Paus ini ditemukan oleh Karyawan Wika memang sudah terluka, dan setelah ditemukan terdampar langsung dilepas kembali ke laut," tuturnya.

Baca juga: Tembak Buronan hingga Meninggal Dunia, Brigadir KS Jadi Tersangka

Kedapatan Bawa Ganja, 4 Remaja Diamankan Polisi
Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet Bank BUMN 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalbar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024