Kasus Dugaan Korupsi Asabri, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin, 1 Februari 2021.

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, dari sepuluh orang saksi itu ada delapan orang yang dijadikan sebagai tersangka.

“Delapan orang tersangka adalah AD/ARD, SW, HS, IWS, LP, BT dan HH,” kata Leonard di Kantor Kejaksaan Agung.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Menurut dia, ada dua orang Direktur Utama Asabri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) dan Sonny Widjaja (SW). Kemudian, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; BT dan HH.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari sampai 20 Februari 2021,” ujarnya.

Terungkap Alasan Sandra Dewi Hapus Instagram, Sakit Hati Anaknya Dibully Netizen

Ia menambahkan selama pemeriksaaan kepada para tersangka maupun saksi, penyidik memperhatikan protokol kesehatan dengan melakukan tes antigen. Sehingga, para tersangka ditahan dalam keadaan sehat pada malam ini.

Dari pantauan VIVA, para tersangka menggunakan rompi warna pink dengan tangan diborgol keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin malam.

Baca juga: Jaksa Agung Janji Tak Ada yang Ditutupi soal Dugaan Korupsi Asabri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya