Vonis Pinangki Dicap Ringan, ICW Desak KPK Pengembangan Kasus

Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih terlalu ringan.

ICW meyakini, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021 terhadap Pinangki belum bisa memberikan efek jera.

"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipiko kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 9 Februari 2021.

Kendati demikian menurut Kurnia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena tuntutan jaksa yang juga terlalu rendah terhadap Pinangki.

Sebelumnya, JPU pada Kejagung menuntut Pinangki dengan tuntutan 4 tahun penjara.

"Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki," kata Kurnia.

Kurnia malanjutkan, ICW menilai masih banyak hal yang belum terungkap dalam penyidikan maupun persidangan terhadap Pinangki. Di antaranya soal alasan Djoko Tjandra percaya dengan Pinangki mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.

"Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" kata dia.

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 M, Ali Fikri: Laporannya Setahun Lalu, Berawal dari Kasus Lampung

Menurut ICW, perbuatan jahat yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi. Maka dari itu, ICW mendesak agar pengembangan perkara Pinangki dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Maka dari itu pascavonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain. Terutama menemukan siapa sebenarnya king maker dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Tjandra," imbuhnya.

Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Alex Marwata: Ngakunya Uang Hasil Jual Rumah
Barang Antik yang Dicuri (Doc: Jaksa Manhattan)

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Jaksa Wilayah Manhattan, Amerika Serikat mengembalikan 27 barang antik ke Kamboja dan 3 barang antik ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024