Keluarga Mengakui Ustaz Maaher Sakit, Polri: Mari Doakan Almarhum

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, keluarga mengakui penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Menurut dia, istri almarhum bernama Iqlima Ayu menandatangani surat pernyataan bahwa mengetahui penyakit yang diderita Ustaz Maaher. Polisi sempat mengatakan bahwa Maaher mengidap penyakit yang tak bisa diumbar ke publik karena menjaga nama baik keluarga.

“Sekali lagi bahwa penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga,” kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu, 10 Februari 2021.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Baca juga: Brigjen Rusdi Ingatkan Pidana yang Sebar Hoax Kematian Ustaz Maaher

Maka dari itu, Rusdi menegaskan kembali bahwa penyebab meninggalnya Ustaz Maaher murni sakit. Penjelasan ini, lanjut Rusdi, diharapkan menghilangkan kesimpangsiuran penyebab dari meninggalnya Maaher dan publik tidak berspekulasi lagi.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

“Tentunya, yang terpenting bagi kita semua untuk mendoakan semoga arwah almarhum (Soni Eranata) diterima di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Rusdi menjelaskan kembali bahwa Maaher dilaporkan oleh seorang warga pada 27 November 2020. Kemudian, ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penahanan terhadap Maaher pada 4 Desember 2020.

Selama proses penahanan, Maaher sakit pada 20 Januari 2021. Kemudian, penyidik mengirim yang bersangkutan ke Rumah Sakit Polri untuk dirawat. Pada 27 Januari 2021, Maaher sudah membaik kondisinya sehingga ditahan lagi di Rutan Bareskrim.

Pada 4 Februari 2021, Kejaksaan Agung mengirim surat ke Bareskrim bahwa penyidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap. Akhirnya, penyidik Bareskrim menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Dalam proses penahanan, tentu pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim ditempatkan satu dokter yang setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan,” ujarnya.

Pada 6 Februari 2021, kata Rusdi, dokter sudah menyarankan kepada tersangka Maaher untuk dilakukan perawatan kembali di RS Polri, Kramat Jati. Tetapi, Maaher menolak dan ingin tetap berada di Rutan Bareskrim. “Tentunya, mendapat perawatan dari dokter kepolisian,” katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya