Haedar Nasir: Miras Haramnya Mutlak Tak Bisa Ditawar-tawar

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menegaskan bahwa minuman keras (miras) menurut ajaran agama Islam hukumnya haram. Hal itu sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi. Hal ini disampaikan Haedar menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

“Bagi kami umat Islam, miras (minuman keras) dalam berbagai bentuknya termasuk judi merupakan sesuatu yang haram. Haramnya mutlak tidak bisa ditawar-tawar,” kata Haedar dalam keterangan virtual pada Selasa, 2 Maret 2021.

Menurut dia, Muhammadiyah memahami setiap periode kepemimpinan nasional itu punya concern dan komitmen membangun Indonesia termasuk membangun bidang ekonomi. Oleh karena itu Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pembangunan ekonomi selain politik, budaya, agama dan sebagainya.

Pemuda Tanggung Cekoki Siswi SMP Miras Lalu Diperkosa, Kini Mendekam di Penjara

“Tapi Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang integratif, pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, budaya luhur bangsa dan Pancasila. Pembangunan ekonomi tidak boleh berdampak buruk pada masa depan bangsa, terutama menyangkut moral generasi bangsa,” ujarnya.

Haedar mengatakan bahwa sudah semestinya pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi, politik, budaya dan lainnya terintegrasi dengan nilai-nilai agama dan nilai luhur bangsa.

Hari Ini 172 Kampus Muhammadiyah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina dan Kutuk Israel

“Di situlah tugas kepemimpinan nasional yang menjadi bagian negara termasuk pemerintah daerah. Tidak boleh ada yang bertentangan dan berlawanan demi pembangunan ekonomi, politik dan apa pun,” katanya.

Polisi tangkap mobil pakai pelat merah bawa miras 1 ton di Gorontalo. (Dok. Humas Polres Gorontalo)

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

Sebuah mobil pick up memakai pelat merah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diamankan polisi.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024