-
VIVA – Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghimpun masukan dan saran dari kelompok aktivis, praktisi, dan asosiasi pers.
Pada Selasa, 2 Maret, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para pelapor dan terlapor yang pernah bersinggungan dengan UU ITE secara virtual.
"Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi, dan asosiasi pers," kata Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Dia berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim, sehingga dalam pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.
"Saya berharap anggota bisa memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini," kata Sugeng.
Masukan yang diterima oleh tim kajian UU ITE disampaikan oleh oleh beberapa pelapor dan terlapor, antara lain, aktivis Ravio Patra, Prita Mulyasari, Nikita Mirzani, dan Muannas Al Aidid.