Jaksa Agung Pastikan Tahanan Kejaksaan Dapat Vaksin COVID-19

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan tahanan yang berada dalam tanggungjawab kejaksaan akan mendapatkan program vaksinasi COVID-19. Termasuk, kata dia, tahanan jaksa yang dititipkan di rumah tahanan lain.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

“Pasti semua (tahanan jaksa dapat jatah vaksin). Yang di sini (Rutan Kejaksaan), semuanya kita vaksin sekitar 30 orang. Tapi, tahanan-tahanan kita juga yang dititipkan akan kita koordinasikan untuk dilakukan vaksin,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Senin, 8 Maret 2021.

Dia mengatakan, para tahanan juga memiliki hak untuk hidup sehingga mereka perlu mendapatkan program vaksinasi COVID-19 dari pemerintah. Sebab, program vaksinasi ini bukan hanya untuk seseorang saja, tapi buat seluruh rakyat Indonesia.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Baca juga: KPK Usut Korupsi Pembelian Tanah DKI Terkait Program DP 0 Rupiah

“Gimana pun juga, mereka (tahanan) punya hak untuk hidup dan ini kan untuk kebersamaan semua, bukan hanya untuk seseorang, apakah tahanan juga tidak boleh untuk sehat? Ini kan semua, semua ini tentu bangsa Indonesia,” jelas dia.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Diketahui, pemberian vaksin terhadap tahanan KPK mendapat kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), dan pengamat kriminologi yang juga mantan Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala.

Mereka tak mempermasalahkan vaksin dilakukan terhadap para tahanan KPK. Namun demikian, para tahanan di rutan dan lapas yang over kapasitas yang seharusnya menerima vaksin terlebih dahulu.

Sementara Ketua Firli Bahuri, tetap mendukung program vaksin COVID-19 di seluruh wilayah jajarannya tersebut. Menurut dia, seluruh pihak yang berinteraksi di KPK laik menerima vaksin, termasuk para tahanan.

“Saya kira layak kalau seandainya kita melakukan vaksin terhadap pegawai KPK dan semua pihak yang berinteraksi di KPK, termasuk jurnalis," ujar Firli di kantornya pada Selasa, 2 Maret 2021.

Firli mengatakan, vaksin diberikan kepada para tahanan sebagai wujud kepedulian negara terhadap keselamatan masyarakat, termasuk para tahanan. Apalagi, menurut Firli, selama ini sudah ada 20 dari 64 tahanan KPK yang terpapar COVID-19.

Selain itu, para tahanan kerap berinteraksi dengan sejumlah pegawai KPK, dalam ini tim penyidik dan lainnya. Sehingga, pemberian vaksinasi dirasa perlu demi meminimalisasi penularan COVID-19 dalam Rutan KPK.

“Kenapa, 20 tahanan dari 64 kena COVID-19, sementara tahanan tersebut memiliki aktivitas interaksi tinggi dengan penyidik, penuntut umum, jaksa dengan hakim, pengacara, keluarga. Kalau tahanan tidak dilakukan vaksin, angka yang kena COVID-19 bisa 31 persen, dan mungkin tertinggi. Tidak ada di tempat lain kecuali KPK,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya