3 Polisi Sudah Diperiksa Dugaan Penembakan 4 Laskar FPI, Apa Hasilnya?

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengawal Habib Rizieq Shihab di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Sudah diperiksa. Minggu-minggu kemarin sudah diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 19 Maret 2021.

Menurut dia, penyidik Bareskrim komitmen menyelesaikan kasus ini sesuai rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Makanya, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga naik tahap penyidikan.

“Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan, itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah,” ujarnya.

Namun, Rusdi tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan apa saja yang digali penyidik kepada tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan unlawful killing empat orang Laskar FPI. “Itu penyidik. Masih berjalan,” jelas dia.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Polisi Sebut Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Tidak Dimutilasi

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Usai Berhubungan Badan, Arif Tolak Permintaan Jasad Wanita dalam Koper untuk Dinikahi

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berplat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Arif Santai Ngantor Usai Bunuh dan Buang Jasad Rini dalam Koper di Cikarang

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.

Kemudian, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca juga: TP3 Sebut Habib Rizieq Beberapa Kali Diancam Dibunuh, Mau Lapor Jokowi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jika nomor telepon pemilik kendaraan tersebut tidak tersambung via WA maka surat tilang akan dikirim via SMS

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024