ICW Sebut Djoko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup

Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai model kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra layak dijatuhi vonis seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Djoko.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Hukuman denda terhadap Djoko sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Djoko Tjandra selain melarikan diri dari proses hukum, juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, hingga Irjen Napoleon Bonaparte.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

"Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," kata Kurnia kepada awak media, Selasa, 6 April 2021.

Untuk itu, ICW mengusulkan agar legislator di Senayan segera merevisi Undang-Undang Tipikor. Setidaknya untuk mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum seperti jaksa atau polisi diatur secara khusus.

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

"Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Selain itu, ICW mendorong agar KPK tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW menduga surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK hanya sekadar formalitas belaka. 

Sebab, menurutnya sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Djoko Tjandra.

ICW juga menuntut agar KPK masuk lebih jauh untuk menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko S Tjandra.

"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," imbuh Kurnia.

Sidang eksploitasi anak Panti Asuhan di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Aksi pengelola panti asuhan di Medan bernama Zamanueli Zebua viral karena menayangkan konten live di TikTok dengan eksploitasi anak.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024