Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil saat diperiksa KPK. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Diperiksa Kejagung Lagi, Sandra Dewi Ditanya Perjanjian Pranikah Hingga Jet Pribadi Harvey Moeis

Selain itu, oleh Jaksa KPK, ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsidari 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Arin Kurnia Sari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 April 2021.

JK Hadir Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi LNG

Baca juga: Menaker Ida Tegaskan THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Selain pidana pokok, Jaksa juga menuntut Rizal dengan membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar.

Pejabat Eselon I Kementan Kompak Pakai Pin WTP Emas, Ternyata Dibeli Pakai Duit Sharing

"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

Rizal juga dituntut pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana penjara.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan tersebut antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," kata Jaksa.

Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

JK hadir di sidang Karen Agustiawan menjadi saksi meringankan

Bela Eks Dirut Pertamina, JK Ungkap Lebih Baik Kelebihan Energi Demi Jaga Investor

Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan terdakwa kasus korupsi LNG Karen Agustiawan.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024