KKB Dicap Teroris, Polri Minta Warga Papua Tak Khawatir

Sejumlah orang yang pemerintah juluki sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, meminta masyarakat yang tinggal di Papua tidak perlu takut dengan keberadaan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang kini sudah dicap sebagai teroris oleh pemerintah. Termasuk, adanya ancaman dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir

“Masyarakat di Papua tak perlu khawatir dengan keberadaan KKB,” kata Argo saat dihubungi wartawan pada Senin, 3 Mei 2021.

Menurut dia, aparat keamanan baik dari Polri maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah melakukan kegiatan operasi seperti Operasi Nemangkawi di Tanah Papua. Tentu, aparat keamanan menjamin perlindungan warga.

Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

“TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di Tanah Papua,” ujarnya.

Baca juga: Pelibatan Densus Berantas KKB di Papua Tunggu Perintah Kapolri

KKB Serang Polsek Homeyo, Seorang Warga Sipil Tewas Tertembak

Pemerintah resmi menamai kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya, Jakarta.

“Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud pada Kamis, 29 April 2021.

Kata Mahfud, pertimbangan itu diambil sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo kemudian dikuatkan dengan argumen yang dikeluarkan BIN, TNI dan Polri.

Bahwasanya, pemerintah perlu mengambil tindakan untuk mengimbangi kekuatan bersenjata di wilayah Timur Indonesia tersebut. Kata Mahfud juga, tokoh-tokoh di Papua juga mendukung langkah pemerintah.

“Oleh sebab itu, setiap kekerasan, tindak kekerasan, yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," kata Mahfud.

Ilustrasi bangunan dibakar oleh KKB

Kembali Berulah, KKB Bakar Bangunan Sekolah Dasar di Intan Jaya Papua

Bagunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Kembali dibakar oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Homeyo.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024