155 Ribu Personel Gabungan Disebar Awasi Pergerakan Mudik

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Ratusan ribu personel gabungan Polri, TNI dan stakeholder lainnya mulai dilepas dalam apel pasukan Operasi Ketupat 2021 untuk antisipasi pengamanan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Ribuan pasukan ini akan menjaga pos pengamanan (pospam) yang tersebar di wilayah Indonesia mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

“Jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.000 personel gabungan, terdiri atas 90.502 personel Polri dan 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lain seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain,” kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 5 Mei 2021.

Menurut dia, personel gabungan ini nantinya akan ditempatkan di 381 pos titik penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang berniat dan melaksanakan mudik Lebaran 2021. Kemudian, personel lain akan disebar di pos pengamanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

“1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas serta 596 pos pelayanan, 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain,” ujarnya.

Ia menambahkan Operasi Ketupat 2021 ini operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, tujuannya masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan aman dan nyaman terhindar dari bahaya COVID-19.

Mobil Dinas Polri Terlibat Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Kata Polda Metro

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tren kasus COVID-19 mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen. Hal ini disebabkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat,” jelas dia.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 terhitung 6 hingga 17 Mei seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Bulan Suci Ramadaan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan keluarnya adendum atas SE Nomor 13/2021. Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021. 

Baca juga: Satgas COVID-19: Mudik Ditiadakan Apapun Bentuknya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya