Upaya Pemerintah Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi penguatan pemahaman Beneficial Ownership (BO), Pemilik Manfaat Pengguna Jasa (PMPJ) serta Perseroan Perseorangan dengan stakeholder terkait.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Hal ini, merupakan peran mereka dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme yang merupakan salah satu rekomendasi Satgas Anti Pencucian Uang (FATF).

"Selain itu, dalam rangka program pemulihan perekonomian nasional melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun kepada wartawan, dikutip Sabtu, 8 Mei 2021.

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar mengatakan, pemerintah mau menjaga iklim investasi bersih dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Untuk itu, pemerintah terus melakukan upaya agar memenuhi rekomendasi dan jadi bagian dari FATF. Saat ini, ujarnya, Indonesia sudah berstatus sebagai observer dan tinggal satu tahap lagi akan masuk jadi anggota FATF.

Agar jadi anggota, Indonesia harus melakukan 40 rekomendasi yang salah satunya yaitu Beneficial Ownership (BO). BO tersebut, kata dia mendorong transparansi pemilik manfaat pada seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan BO dari suatu korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Yakin Tak Terbukti Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Nanti Juga Hilang

“Implementasi BO juga merupakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Stranas Tindak Pidana Pencucian Uang (Stranas TPPU)” kata Cahyo menambahkan.

Sebelumnya diberitakan,  Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah mematangkan persiapan untuk masuk sebagai anggota Satgas Anti Pencucian Uang atau Financial Action Task Force and Money Laundering (FATF).

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat acara pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantadan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) secara virtual pada Jumat, 15 Januari 2021.

“Saya ingin sampaikan tentang perlunya mengoptimalkan upaya dan dukungan terhadap proses Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF),” kata Burhanuddin.

Baca juga: 100 Hari Kapolri, 419 Konten di Medsos Kena Tegur Virtual Police

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya