Habib Rizieq Sindir Pelanggar Prokes Lain yang Tak Diproses

Sidang Habib Rizieq kasus kerumunan
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus karantina kesehatan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis hari ini, 20 Mei 2021. Dalam pledoi ini Habib Rizieq menyinggung diskriminasi hukum sebagai pelanggaran hukum.

Menurut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, banyak pelanggaran hukum sejenis yang didakwakan JPU tapi tidak diproses hukum. Hal ini menunjukkan penegakan keadilan di tanah air masih pilih-pilih.

Padahal, kata dia, penegakan keadilan merupakan suatu hal yang mesti dilakukan semua makhluk hidup karena merupakan ajaran dari seluruh agama.

"Bahkan amanat konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945 bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (equlity before the law). Sehingga, tidak boleh ada diskriminasi hukum dalam penegakan hukum," kata Habib Rizieq, saat membacakan pledoi di PN Jakarta Timur.

Menurut Rizieq, diskriminasi hukum merupakan ancaman bagi konstitusi di lingkup tatanan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan untuk semua.

"Sehingga tidak boleh ada diskriminasi hukum. Siapa pun manusianya dan apa pun suku, agama, budaya, ras dan golongannya, wajib diperlakukan dengan adil tanpa terkecuali," ungkapnya.

Atas apa yang menjeratnya, ia menyerukan, bahwa keadilan harus benar benar ditegakkan dan lawan kezaliman.

"Untuk kesekian kalinya kepada semua yang mengikuti dan menyaksikan sidang pengadilan ini, termasuk Majelis Hakim Yang Mulia, seluruh Pengacara tercinta, semua JPU terhormat, dan segenap para pecinta keadilan, ayo tegakkan keadilan dan lawan kezaliman," pungkas Rizieq. (oya)

Nikah Lagi, Terungkap Sosok Istri Baru Habib Rizieq Shihab yang Disebut Cerdas

Baca juga: Habib Rizieq: Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024