Modus Vaksin Ilegal, Diambil dari Dinkes Sumut Dijual Rp250 Ribu

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Seorang dokter berinsial IW yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Ternyata, ia mengambil vaksin langsung ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara.

Cakupannya Menurun, Kemenkes Imbau Lengkapi Vaksinasi Anak-anak hingga Orang Dewasa

Hal itu, terungkap setelah Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak langsung bertanya kepada IW saat jumpa pers digelar di Mako Polda Sumut, Jumat petang, 21 Mei 2021.? "Silakan bapak dokter jelasin," ucap Panca kepada IW.

IW menjelaskan setiap pelaksanaan vaksin berbayar dilakukan secara ilegal. Ia berkoordinasi dengan ?SH yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Dinkes Provinsi Sumut. SH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

"Vaksin saya ambil dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Untuk permohonan di Rutan, untuk berbayar ini, secara lisan kepada SH. Langsung menghadap ke kantor (Dinkes Sumut)," ucap IW.

IW juga mengakui menerima aliran dana dari vaksin berbayar ini dari seorang tersangka lainnya, berinsial SW bertugas sebagai mengumpul orang untuk divaksin dengan biaya sebesar Rp250 ribu per orang.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Saya menerima aliran dana itu, ada tunai dan ada non tunai," ungkap IW, yang merupakan dokter berstatus ASN dan bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

Sementara itu, SW mengaku bertugas mengumpulkan orang-orang yang ingin divaksinasi COVID-19. Begitu juga, ia mengumpulkan uang dan disetorkan kepada IW.

"Awal cerita teman itu mencari untuk menjembatani teman-teman untuk diberikan vaksin. Ditentukan tempat dan tanggal. Setelah dana terkumpul baru dilakukan vaksin," sebut SW.

SW mengatakan menerima imbalan dari IW dari hasil perdagangan vaksinasi secara ilegal itu. "Pengumpulan biaya dilakukan tunai dan non tunai. Rp 250 per orang. Awalnya, saya berikan semua kepada dokter. Tapi, dokter memberikan imbalan uang minyak dan uang capek. Tanpa saya minta pak," kata SW dihadaan Kapolda Sumut.

Selain menetapkan tiga tersangka itu, penyidik Polda Sumut juga menetapkan KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan SH selaku ASN bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan, para tersangka sudah melakukan 15 kali kegiatan vaksin dengan memungut biaya per orang Rp 250 ribu. Dengan total masyarakat ikut dalam vaksin ilegal itu, sebanyak 1085 orang.

?"Dimana, Rp 238.700.000 diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 diberikan SW. Karena, kesepakatannya Rp 30 Ribu untuk SW dan sisanya, Rp 220.000 untuk IW (untuk dibagi-bagikan kepada tersangka lainnya)," jelas Panca.?

Kasus ini, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, dibentuk tim terpadu dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. 

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditemukan kegiatan vaksinasi ilegal di Perumahan Jati Resindence di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa 18 April 2021.

Pada Bulan April dan Mei 2021, tersangka sudah menggelar ?vaksinasi berbayar di Jakarta seperti Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, di Jalan Palngkaraya dan Komplek Puri Delta Mas. 

Panca mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai kegiatan vaksinasi berbayar. Karena, Pemerintah Indonesia memberikan vaksin COVID-19 secara gratis dan bertahap. Bila ada ditemukan? hal seperti, diminta untuk melapor ke Kantor Polisi terdekat.

"Mari sukseskan vaksinasi di Sumatera Utara. Tidak ada membayar, itu pemberian pemerintah. Vaksin itu milik negara harus dipertanggungjawabkan. Mohon dukung selalu, semoga kita dijauhi dari pandemi COVID-19 ini," kata Panca.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya