Gerindra Sebut Masih Banyak Daerah Belum Terapkan UU Disabilitas

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Hingga saat ini, penyandang disabilitas masih belum mendapatkan hak secara maksimal, terutama dalam hal pekerjaan. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyatakan, keresahan tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.

Gerindra dan Demokrat Siap Berkoalisi di Pilgub Jawa Tengah

"Di undang-undang sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar minimal 1 persen itu dari disabilitas itu ada. Terus dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas. Sampai sekarang ini perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin. Maka itu tugas kita semua masyarakat maupun partai politik kita harus menegakkan ini UU ," kata Hashim dalam acara '5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya' di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Menurutnya sejak disahkan tahun 2016, hak penyandang disabilitas masih sangat minim. Hashim menyatakan, masih banyak daerah di Indonesia belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU Disabilitas tersebut.

Khofifah Klaim Dapat Dukungan 4 Parpol untuk Maju Pilgub Jatim

"Dari peraturan Pemprov dari 34 provinsi hanya ada peraturan Gubernur 13 atau 14. Berarti ada hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak Kabupaten kota belum ada peraturan," ujarnya.

Hashim memaparkan, acara seminar UU Disabilitas yang diselenggarakan DPP Partai Gerindra ini dihadiri oleh 17 organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut, pihaknya mendengarkan beberapa masukan dan keluhan peserta seminar terkait kelebihan dan kekurangan dari penerapan UU Disabilitas. 

Muncul Banyak Versi Formasi Kabinet Prabowo, Gerindra: Semua Itu Mungkin Aspirasi


Dia menambahkan, Partai Gerindra sejak awal mendorong UU Disabilitas agar segera disahkan saat 2016 silam. Langkah ini menurut Hashim sebagai komitment kepada rakyat, khususnya para penyandang disabilitas.

"Acara seminar ini untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan dan penerapan dari ubdang-undang disabilitas. Ada beberapa masukan-masukan curhat, masih ada kekurangan dan sebagainya. Dari pemerintah pusat diwakili Kementerian Sosial, ada dari Komisi Ombudsman dan dari Komisi VIII DPR RI kita rangkul semua," ujar Hashim.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Disabilitas sama pentingnya dengan UU yang lain dan harus dilaksanakan dengan maksimal. Menurutnya, penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain.

"Acara ini adalah bagian upaya dari kita melakukan mengingatkan kembali di mana undang-undang ini sama pentingnya dengan undang-undang yang lain, bagaimana posisi dan kekuatan undang-undang ini bisa menjadi alas bagi penyelenggara negara untuk memberi dukungan bagi saudara saudara kita disabilitas," ujar Muzani.

Baca juga: Mensos Wujudkan Mimpi Penyandang Disabilitas Miliki Motor Roda Tiga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya