KPK Diminta Turun Tangan Tindak Oknum Penegak Hukum Nakal

Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diminta turun tangan untuk menindak tegas oknum penegak hukum, baik di kalangan kejaksaan tinggi maupun di satuan kewilayahan kepolisian daerah (Polda) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Praktisi hukum sekaligus pengacara, Lukmanul Hakim menjelaskan, hal ini sejalan dengan titah Presiden Jokowi yang menyoroti perilaku oknum penegak hukum yang bekerja tidak sesuai tugasnya. Bahkan, acap kali memeras dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang merugikan masyarakat kecil.

“Kami meminta kepada KPK untuk segera turun tangan agar dapat menindak tegas para oknum-oknum penegak hukum yang tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan diindikasikan melakukan permainan-permainan yang merugikan pihak tertentu," kata Lakmanul dikutip dari keterangannya, Minggu, 6 Juni 2021 di Jakarta.

Baca juga: Laba BUMN 2020 Anjlok 77%, DPR Soroti Kinerja Direksi hingga Komisaris

Lukmanul Hakim menjelaskan, KPK sebagai penegak dari UU Anti Korupsi, sudah selayaknya untuk melakukan tindakan supervisi terhadap indikasi perbuatan oknum penegak hukum yang terlibat dalam sebuah permainan kasus. Misalnya seperti kasus dugaan mafia tanah di Jawa Tengah.

"Sebab praktek mafia tanah yang bermain mata dengan penegak hukum sudah memakan banyak korban, mayoritas adalah mereka yang sudah tidak mampu secara ekonomi dan tanahnya diambil," tambahnya.

Pria yang Akrab dipanggil Lukman ini, mengatakan, tahun 2019, Jateng mendapat perhatian khusus dari lembaga antirasuah ini menyusul banyaknya penindakan atas sejumlah kasus tindak pidana korupsi.

"Berulang kali KPK datang ke Jawa Tengah untuk melaksanakan supervisi tentang tindak pidana korupsi. Namun, ternyata tidak memberikan efek jera apapun terhadap para oknum penegak hukum," katanya.

Kelompok Petani di Pati Yakin Sudaryono Sosok Tepat Pimpin Jateng

Lukman mengaku tengah berupaya melakukan pengumpulan bukti-bukti yang nantinya akan disampaikan dan diajukan langsung secara resmi kepada KPK.  Sehingga praktek-praktek korupsi tidak melekat pada penegak hukum yang selama ini sudah tercoreng di tengah-tengah masyarakat.

"Hukum itu harus linier dan clear, pemeriksaan yang objektif, berimbang, transparan dan berkeadilan. Nah, ini malah sebaliknya, mengedepankan kepentingan dari mafia tanah," katanya.

Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Pabrik, Gibran Tuntut Perhatian Gubernur Jateng

Sebagai informasi, pada periode lalu, berulang kali KPK datang ke Jawa Tengah untuk melaksanakan supervisi tentang tindak pidana korupsi. Namun, berulang kali terjadi hal yang sama.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah

Soal Dugaan Penguntitan, Jampidsus Diminta Tak Berprasangka Buruk ke Densus 88

Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Kabarnya satu orang ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2024