ICW Tagih Hasil Supervisi KPK soal Perkara Pinangki

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta informasi hasil supervisi terhadap kasus yang menjerat Pinangki Sirna Malasari. Surat tersebut telah dikirimkan pada Selasa kemarin, 29 Juni 2021. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"ICW mengirimkan surat permintaan informasi kepada KPK perihal hasil supervisi terhadap perkara korupsi Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Rabu, 30 Juni 2021.

Diketahui, pihak KPK pada September 2020, melakukan koordinasi dan supervisi bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terhadap penanganan perkara Djoko Tjandra yang turut menyeret Pinangki. 

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Tim KPK juga sempat melakukan gelar perkara bersama dengan dua institusi penegak hukum tersebut.

"Namun, selang waktu berjalan, publik tidak kunjung melihat perkembangan atas pelaksanaan supervisi itu," kata Kurnia.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

ICW menyebut, banyak kejanggalan yang belum terungkap. Pun, di persidangan yang di antaranya terkait komunikasi antara Pinangki dengan pengacara Anita Kolopaking perihal 'Bapakku dan Bapakmu'.

Selain itu, soal oknum yang menjamin Pinangki saat menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra yang tak terungkap dalam persidangan.

"Padahal, poin ini menjadi kunci untuk membongkar keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Diketahui, dalam putusannya, PT DKI memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun. Putusan itu jadi sorotan dan menuai kritikan publik.

Pinangki merupakan terdakwa perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya